Mengurus izin untuk bangunan yang sudah berdiri lama sering kali dianggap membingungkan oleh pemilik properti. Banyak yang khawatir akan dikenakan denda atau prosedur yang rumit. Namun, sesuai dengan regulasi terbaru, bangunan lama tetap bisa (dan wajib) memiliki legalitas melalui prosedur PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus PBG untuk bangunan lama agar properti Anda memiliki nilai hukum yang sah.
Mengapa Bangunan Lama Tetap Perlu PBG?
Banyak pemilik bangunan bertanya: “Kenapa harus urus PBG kalau bangunannya sudah jadi?” Jawabannya sederhana: Legalitas dan Keamanan. Tanpa PBG, Anda akan kesulitan saat ingin menjaminkan properti ke bank, melakukan transaksi jual-beli, atau mengurus izin usaha di lokasi tersebut. Selain itu, proses PBG untuk bangunan lama berfungsi sebagai audit apakah bangunan Anda masih aman untuk ditempati.
Tahapan Cara Mengurus PBG Bangunan Lama
Proses ini dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapan Dokumen Data Teknis
Karena bangunannya sudah ada, Anda perlu menyiapkan dokumen yang mencerminkan kondisi riil bangunan saat ini, meliputi:
-
Gambar Arsitektur: Denah, tampak, dan potongan bangunan.
-
Gambar Struktur: Detail fondasi, kolom, dan pembalokan (bisa menggunakan jasa konsultan jika data asli hilang).
-
Dokumen Legalitas Tanah: Sertifikat tanah (SHM/HGB) dan KTP pemilik.
-
Informasi KRK: Keterangan Rencana Kota atau dokumen tata ruang setempat.
2. Melibatkan Pengkaji Teknis (Sangat Penting)
Untuk bangunan lama, pemerintah mewajibkan adanya laporan dari Pengkaji Teknis. Tugas mereka adalah memeriksa apakah struktur bangunan yang sudah berdiri masih layak dan sesuai standar keamanan. Laporan ini menjadi pengganti rencana teknis pada bangunan baru.
3. Pendaftaran di Portal SIMBG
-
Buka situs simbg.pu.go.id.
-
Buat akun sebagai “Pemohon”.
-
Pilih menu Persetujuan Bangunan Gedung.
-
Pilih jenis permohonan: Bangunan Eksisting (Bangunan Sudah Jadi).
-
Unggah semua dokumen teknis dan administratif yang diminta.
4. Verifikasi dan Sidang Teknis
Setelah dokumen diunggah, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau Dinas Perizinan setempat akan memverifikasi data Anda. Jika dokumen lengkap, akan dilakukan jadwal konsultasi atau peninjauan lapangan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) untuk memastikan kesesuaian bangunan di lapangan dengan dokumen yang dikirimkan.
5. Pembayaran Retribusi
Jika hasil verifikasi menyatakan bangunan Anda layak dan memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan Surat Terbit Retribusi (SKRD). Segera lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk untuk memproses penerbitan izin.
6. Penerbitan PBG dan SLF
Khusus untuk bangunan lama yang sudah jadi, biasanya pengurusan PBG dilakukan beriringan dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Begitu retribusi dibayar, dokumen PBG dan SLF Anda akan diterbitkan secara elektronik.
Tips Agar Proses Pengurusan Lancar
-
Pastikan Sesuai Zonasi: Pastikan fungsi bangunan Anda (hunian/usaha) sesuai dengan peruntukan lahan di wilayah tersebut.
-
Gunakan Jasa Profesional: Mengurus bangunan lama lebih kompleks daripada bangunan baru karena memerlukan audit struktur. Menggunakan jasa konsultan perizinan bangunan akan sangat membantu dalam menyiapkan laporan pengkaji teknis yang akurat.
-
Cek Kelengkapan IMB Lama: Jika sebelumnya Anda punya IMB tapi ingin melakukan renovasi atau perubahan fungsi, simpan dokumen IMB lama tersebut karena bisa mempercepat proses verifikasi.
Memiliki PBG untuk bangunan lama bukan sekadar memenuhi formalitas, melainkan bentuk perlindungan aset investasi Anda di masa depan. Jika Anda merasa prosedur teknisnya terlalu rumit, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli di bidang perizinan.