Jasa Pengurusan IMB Profesional – Konsultan PBG dan SLF Area Bandung, Bogor, Cimahi, Jawa Barat, Jabodetabek dan sekitarnya. Diawasi tim ahli teknik & advokat. Aman, Legal, dan Terpercaya !





Waktu bersama keluarga itu mahal. Jangan habis hanya untuk antre di Dinas, revisi dokumen berulang, dan stres menghadapi birokrasi perizinan bangunan.
Jika Anda berencana membangun rumah, ruko, gudang, atau bangunan usaha lainnya, PBG & SLF adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Menunda pengurusan PBG dan SLF berarti membuka risiko hukum, administratif, hingga kerugian aset di kemudian hari.
Di sinilah PT Inti Solusi Sinergi hadir sebagai solusi profesional pengurusan PBG & SLF yang aman, legal, dan transparan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana bangunan telah sesuai dengan ketentuan teknis, tata ruang, dan peraturan perundangan yang berlaku.
PBG menggantikan IMB, sehingga sering juga disebut sebagai PBG / IMB.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsi yang diajukan dalam PBG.
👉 PBG dan SLF adalah satu kesatuan proses legalitas bangunan.
Tanpa PBG dan SLF, bangunan berisiko:
Bermasalah secara hukum
Sulit dijual atau diagunkan
Terhambat izin usaha
Terkena sanksi administratif
Kami sering menemui klien yang datang dengan keluhan:
❌ Dokumen teknis ditolak berulang kali
❌ Tidak paham persyaratan PBG dan SLF
❌ Bingung menghadapi sistem SIMBG
❌ Takut salah prosedur dan berisiko hukum
❌ Tidak punya waktu mengurus sendiri
Proses pengurusan sertifikat PBG dan SLF memang bukan sekadar unggah dokumen. Dibutuhkan:
Pemahaman teknis bangunan
Pengetahuan regulasi daerah
Koordinasi lintas dinas
Ketelitian hukum
Tanpa pendampingan yang tepat, risiko gagal dan berlarut-larut sangat besar.
PT Inti Solusi Sinergi adalah konsultan pengurusan PBG & SLF yang menggabungkan keahlian teknik bangunan dan pengawasan hukum dalam satu layanan.
✨ Klien cukup duduk tenang. Kami yang bekerja.
Karena kami tidak hanya mengurus izin, tetapi mengamankan aset dan kepastian hukum Anda.
Kami melayani pengurusan perizinan bangunan secara one stop service, meliputi:
Izin resmi pemerintah yang menyatakan rencana bangunan memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.
Sertifikat yang menyatakan bangunan selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan utilitas sesuai standar teknis dan regulasi berlaku.
Keterangan kesesuaian rencana bangunan terhadap peruntukan dan aturan tata ruang wilayah.
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan tata ruang pemerintah.
Gambar perencanaan tata letak bangunan, akses, utilitas, dan lingkungan lahan secara menyeluruh.
Kajian dan izin pemanfaatan ruang milik jalan agar pembangunan tidak melanggar batas jalan.
Kajian keselamatan bangunan untuk memastikan struktur aman bagi pengguna dan lingkungan sekitar.
Persetujuan teknis sistem pengelolaan air limbah agar sesuai standar lingkungan hidup.
Persetujuan teknis pengendalian emisi udara sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
Dokumen teknis pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dokumen lingkungan untuk mengelola dan memantau dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan.
Semua layanan ditangani oleh Tim Ahli Bersertifikat (Arsitek, Struktur, MEP) dan didampingi Praktisi Hukum / Advokat.
Kami bekerja dengan alur jelas dan sistematis:
Identifikasi kebutuhan bangunan dan ketentuan teknis awal sesuai regulasi daerah.
Kajian keselamatan bangunan untuk memastikan struktur aman bagi pengguna dan lingkungan sekitar.
Penyusunan gambar kerja arsitektur, struktur, dan utilitas oleh tenaga profesional.
Permohonan diajukan melalui SIMBG atau sistem resmi pemerintah daerah.
Pemeriksaan oleh dinas teknis terkait.
Penilaian akhir kelayakan bangunan.
PBG terbit sebagai legalitas resmi bangunan.
👉 Setelah bangunan selesai, proses SLF dilanjutkan hingga bangunan dinyatakan laik fungsi.
Kami telah membantu 100+ klien mengamankan aset bangunan mereka secara legal.
Klien kami berasal dari:
Pemilik rumah pribadi
Pemilik ruko & bangunan usaha
UMKM
Investor properti
INTI SOLUSI jasa pengurusan IMB PBG terdekat dan terjangkau. Karena selain punya harga termurah (paling murah dibanding konsultan lain), Inti Solusi juga memiliki cakupan layanan luas, melayani area:
- Bandung
- Cimahi
- Kabupaten Bandung
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
- Seluruh area Jawa Barat dan sekitarnya
- Seluruh area Jabodetabek dan sekitarnya
Apa perbedaan PBG dan SLF?
PBG adalah izin mendirikan bangunan, sedangkan SLF adalah sertifikat kelayakan fungsi bangunan.
Apakah PBG dan SLF wajib?
Ya. PBG dan SLF adalah kewajiban hukum sesuai regulasi terbaru.
Apakah bisa diwakilkan?
Bisa. Inti Solusi dapat mewakili penuh klien dalam seluruh proses.
Berapa lama proses PBG dan SLF?
Tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Kami optimalkan agar seefisien mungkin.
Kami mengundang Anda untuk konsultasi tatap muka langsung di kantor.
Ngopi santai sambil kami bedah berkas legalitas bangunan Anda.
📞 WhatsApp: 0812-3555-6008
📍 Kantor: Gedung INTI Lantai 3,
Jalan Mochammad Toha Nomor 77, Kota Bandung
PT Inti Solusi Sinergi adalah konsultan pengurusan PBG & SLF yang menggabungkan keahlian teknik bangunan dan pengawasan hukum dalam satu layanan. Klien cukup duduk tenang. Kami yang bekerja.
Gedung INTI Lantai 3, Jalan Mochammad Toha Nomor 77, Kota Bandung
Copyright © 2025 PT Inti Solusi Sinergi Company. Powered By Masterwebjogja.com
WhatsApp us